Jakarta, Tapak.News - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan SI alias Abraham Ben Moses sebagai Tersangka atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA, Jum'at (18/3/2022)

Setelah melalui penyelidikan dengan melibatkan ahli bahasa, sosiologi, agama dan pidana, SI dijerat pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dan Atau Pasal 156, dan 156A KUHP, dan atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Diperoleh informasi bahwa Saudara SI saat ini berada di luar negeri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam siaran langsung konferensi persnya, Jumat (18/3/2022).

Dedi menyatakan, untuk selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan FBI, Kemenlu dan Keimigrasian terkait keberadaanya di Amerika Serikat.

Sebelumnya, SI dipolisikan oleh Rieke Vera Routinsulu dengan Nomor Laporan : LP/B/0133/III/2022/SPKT tanggal 18 Maret 2022 setelah SI mengunggah konten video yang meminta Kemenag menghapus 300 ayat Alqur'an. Menkopolhukam, Mahfud MD sempat menilai Video tersebut telah membuat gaduh dan meminta agar pihak kepolisian segera menyelidiki.