Jawa Barat, Tapak News - Dipicu cekcok di tengah pesta miras, dua pria, T (24) dan M (24) nekad menghabisi rekan sedesanya, Dedi Sutara alias Buntung.

Tak berselang lama Polres Indramayu membekuk dua bergajulan tersebut pasca identifikasi mayat bertato diduga korban pembunuhan yang ditemukan warga di areal pesawahan desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana pada Sabtu (24/5/2025).

Penyelidikan cepat polisi mengungkap, sebelum terjadi pembunuhan 4 orang berkumpul dan bersama-sama mengkonsumsi minuman keras.

"Satu orang meninggalkan aktivitas itu lebih awal sehingga menyisakan 3 orang, termasuk korban, " terang Kapolres AKBP Ary Setywan Wibowo dalam konferensi persnya, Senin (26/5/2025).

BACA JUGA: Pembacokan di Pasar Mambo Polisi Kantongi Identitas dan Buru Pelaku

“Bermula cekcok, sekitar pukul 23.30 WIB pada Jumat 23 Mei 2025, salah satu pelaku mengajak pelaku lainnya untuk mengeroyok rekannya yang menyebabkan meninggal dunia. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil kita amankan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.