Jawa Barat, Tapak.News, - Perkara pidana lahan pabrik gula Jatitujuh yang mengakibatkan korban jiwa telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Indramayu.

Fatchurohman, Kahumas PN Indramayu menyatakan, 7 Terdakwa dalam peristiwa berdarah lahan tebu sedianya akan disidangkan pada 16 Desember 2021.

"Ada 7 terdakwa atas nama ER, Dar, Crs, Dam, Crk, Sbg dan Srw pada perkara tersebut, dengan dakwaan melakukan tindak pidana membawa senjata api dan atau senjata tajam." jelasnya, Kamis (9/12/2021)

Seperti diketahui sebelumnya, terjadi bentrok antar kelompok pada Senin 4 Oktober 2021 di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh perbatasan Indramayu-Majalengka. Akibat bentrok tersebut, dua petani tebu asal Majalengka meninggal dunia.