Jakarta, Tapak.News, Dinilai telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013 - 2019, Kejaksaan Agung telah menangkap seorang Pengacara Didit Widjayato Wijaya (DWW) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (30/11/2021), pukul 20.00 WIB.

"Perbuatan Tersangka, sebagaimana diatur dan diancam pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP", ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Selasa (30/11/2021)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 orang saksi sebagai Tersangka pada 2 November 2021, dan selanjutnya Tim Penyidik menemukan cukup bukti adanya peran dari Kuasa Hukum para saksi tersebut diatas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.