Tapak.News, Indramayu - Merealisasikan kerjasama antara Pengadilan Negeri Indramayu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Cirebon, sejumlah 49 pegawai Pengadilan Negeri Indramayu ditest urine Narkoba, Jum'at (26/11/2021)

Fatchu Rochman, Kepala Humas PN Indramayu menyatakan, dilakukannya test urine itu bertujuan untuk memastikan lembaga peradilan tersebut bebas dari zat-zat terlarang.

"Semua hakim serta pimpinan dan karyawan dari lembaga yudikatif bersih dan harus bebas yang namanya narkoba. Dan Alhamdulilah, hasilnya semua negatif", ujarnya, Jum'at (26/11/2021)

"Sebagai salah satu instansi peradilan, tentu harus memberikan contoh bahwa semua aparatnya bersih dari narkoba karena penyebaran pemakai narkoba sekarang sudah masuk ke semua tingkat masyarakat", tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Hindrawan, S.H., M.H., menegaskan dirinya tak segan-segan memberikan sanksi jika ditemukannya hasil pemeriksaan urine yang mengindikasikan karyawan, pegawainya dan hakim yang positif.

"Sanksinya sudah jelas dan tegas. Dan saya tidak ingin ada hakim atau karyawan di PN Indramayu yang menggunakan narkoba", tandas Hindrawan.

Sementara, pihak Badan Narkotika Nasional/BNN wilayah III Cirebon, Pandu, mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Indramayu.

"Kami memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Indramayu untuk berani melakukan tes urine bagi seluruh hakim dan karyawanya tanpa terkecuali. Ini awal yang bagus, mudah-mudahan bisa diikuti PNS di instansi - instansi yang lain", harapnya. .