Jawa Barat, Tapak.News - Di malam takbir Idul Adha, Polres Indramayu berhasil menyita ribuan liter miras yang dijual tanpa izin dari berbagai lokasi di Indramayu.
Kabag Ops Polres Indramayu, Kompol Agta Bhuwana Putra mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti Miras berbagai jenis dan merk.
"Ya, benar. Pada malam takbir, kami Polres Indramayu mengamankan barang bukti Ciu sebanyak 320 liter, Tuak 300 liter dan miras pabrikan 589 botol," katanya.
Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi saat dihubungi mengungkapkan, dipersangkakan terhadap Pelaku, yaitu: pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kab. Indramayu No. 15 Tahun 2006 Pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas Perda Indramayu No. 7 tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol.