Jawa Barat, Tapak News - Ucapan selamat disampaikan DPRD Indramayu atas opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) APBD 2021 dari BPK kepada Pemda Indramayu.
Kendati demiikian, perolehan opini tersebut tidak mengurangi kritisi dan harapan pihak legislatif dalam fungsi serta tugas controlling dan budgeting agar Pemda Indramayu bisa lebih baik lagi di tahun- tahun berikutnya mengikuti prinsip ataupun azas yang sudah digariskan aturan yang berlaku dalam mengelola anggaran.
Seperti diungkapkan dalam rapat paripurna DPRD Indramayu menanggapi nota penjelasan bupati pada 16 Juni lalu tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah 2021, pandangan umum hampir keseluruhan fraksi menilai penyerapan belanja modal APBD 2021 Pemda Indramayu "tidak optimal", Kamis, (07/07/2022)
Sorotan tajam disampaikan Alam Sukma Jaya, anggota partai Golkar yang menyebutkan berdasar hasil kajian fraksinya, salah satu faktor kegagalan Pemda Indramayu dalam target realisasi anggaran dipengaruhi kondisi beberapa SKPD selama berlarut waktu dijabat oleh PLT dan buruknya managemen pengadaan barang dan jasa. Selain itu, keterlambatan penyusunan laporan keuangan kepada BPK RI juga menjadi kendala merealisasikan anggaran secara tepat waktu. Oleh karenanya, melalui pandangan umum fraksi Golkar yang Ia bacakan, pihaknya meminta penjelasan bupati Indramayu untuk upaya perbaikan kinerja dan langkah strategis ke depannya.
Demikian pula fraksi PKB, Perindo dan fraksi merah putih melalui pandangan umumnya mengungkap secara rinci nilai dan besaran anggaran yang tak terserap dan menyayangkannya di tengah kondisi infrastruktur yang sangat memerlukan perbaikan. Tak luput fraksi Gerindra dalam paparannya menyinggung soal pembangunan embung di Jatibarang yang belum terealisasi.
Sementara, Ketua Fraksi Golkar, Muhaemin, menegaskan bahwa predikat WTP dalam LHP BPK bukan suatu jaminan lepasnya persoalan-persoalan keuangan bagi suatu daerah. Ia juga mengingatkan konsekuensi dari pusat yang tidak diharapkan dari Kemenkeu dan Kemendagri bisa terjadi erhadap nasib APBD akibat pemyerapan anggaran yang rendah.
"Di sini kita tadi membahas hampir 250 milyar anggaran tak terserap tentu ada persoalan dari pengguna anggaran. Dan itu tentu menjadi penilaian pusat, konsekuensinya berdampak pada APBD tahun berikutnya, apalagi menyangkut program dari pusat, dikhawatirkan program itu tak diberikan lagi", ujarnya.
Akhirnya, Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Indramayu terhadap Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan atau LPP APBD 2021 tersebut menyetujui agenda Bamus untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari Bupati Indramayu tanggal 11 Juli 2022.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin mengatakan, upaya pihak legislatif melalui pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan demi memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, serta demi mendorong kinerja pemerintahan Indramayu lebih baik. Ia juga berharap beberapa dinas yang masih dijabat PLT segera diisi kepala dinas definitif.