Dugaan peredaraan BBM Solar Industri di kawasan Pelabuhan Karangsong Indramayu, masih terus menjadi perbincangan publik. Atas informasi ini, tim media turun langsung ke lapangan guna kepentingan investigasi, pada Selasa (30/07/2024).

Berawal, sejumlah mobil tangki PT Dayang Anis berkapasitan 16.000 liter terlihat tengah mendistribusikan BBM jenis solar industri ke salah satu kapal nelayan di kawasan Pelabuhan Karansong.

Sontak, tim media langsung melakukan wawancara seorang sopir mobil tangki tersebut. Namun, sang sopir mobil tangki tersebut terlihat ketakutan dan enggan diwawancara atau memberikan informasi kepada tim media terkait legalitas muatan yang dia bawa.

Bahkan, ia meminta kepada Jurnalis untuk mematikan kamera ponsel. Hal ini pun menimbulkan asumsi publik semakin liar soal kejelasan BBM tersebut.

"Matikan dulu kameranya, jangan kaya gini, kenapa ga minta ijin dulu." kata sopir mobil tengki PT Bayang Anis dengan nopol F 9375 FB.

Ditengah-tengah wawancara, sang sopir kemudian mengarahkan tim media untuk menanyakan ke penerima pesanan, yang ia sebut-sebut bernama usman terkait persoalan surat jalan dan legalitas BBM solar industri tersebut.

"Sudah saya serahkan ke Usman pengurus yang ada disini, surat jalan di pengurus, namanya Usman."Ucap sang sopir mobil tangki.

Rasa penasaran publik terkait legalitas BBM solar industri yang didistribusikan oleh sejumlah perusahaan transportir tersebut justru semakin liar dan berkembang luas atas sikap sang sopir terhadap tim media saat diwawancara.

Ditambah lagi, usai PT BAYANG ANIS kini disusul PT Sri Karya Lintasindo (SKL) turut mendistribusikan BBM solar industri ke kapal nelayan di kawasan Pelabuhan Karangsong.

Tak ayal, kegiatan keduanya pun turut disorot publik soal legalitas solar tersebut. Guna menjawab rasa penasaran sejumlah pihak, publik meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki dan memeriksa legalitas BBM solar industri yang didistribusikan oleh kedua perusahaan tersebut.