Jawa Barat, Tapak News - Mantan Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu Indramayu mengatakan siap menghadapi segala kemungkinan atas tudingan dugaan Tipikor terhadapnya senilai 300 milyar lebih yang belakangan ini hangat dibicarakan umum pasca surat dari Kejagung terkait hal tersebut diupload sejumlah netizen di Medsos.
Ady mengatakan pihaknya sudah menjelaskan sebagaimana tertuang dalam surat balasan kepada LSM Gapura sebelum dirinya resmi sebagai Terlapor. Ia pun menegaskan siap mengikuti proses hukum atas pelaporan yang menurutnya mengada-ada, tidak berdasar, dan tanpa alat bukti yang cukup.
BACA JUGA: Kabar Dirut PDAM Indramayu Mundur. Ini Kata Ady Setiawan.
Diungkapkan Ady, beberapa point disampaikan atas surat Gerakan Aktivitis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) Badan Koordinator Indramayu Nomor : 09/gapura/bako pada 20 Januari 2025, perihal Belum disetor sebesar Rp. 353.823.114,810 (LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu) :
1. Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu terlebih dahulu menerangkan hal-hal yang Saudara tulis didalam Surat tersebut diatas belum dapat kami pahami karena referensi yang Saudara gunakan adalah Buku I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2023, yang merupakan bukan produk yang dikeluarkan oleh Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Sehingga permintaan Saudara dalam Surat tersebut diatas untuk menerangkan lebih gamblang dan transparan serta terbuka adalah permohonan yang Error In Persona.
2. Bahwa kami mengapresiasi upaya-upaya lembaga Saudara dalam rangka keterbukaan informasi publik dan pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu sebagai bagian pengelolaan anggaran daerah dan/atau anggaran Negara secara Good Governance.
3. Bahwa dalam rangka mengapresiasi surat Saudara dan sebagai bentuk wujud Tata Kelola Perusahaan Daerah Yang Baik atau Good Corporate Governance, dapatlah kami sampaikan bahwa seluruh data dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan Laporan Keuangan Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2023 adalah sesuai dengan standar akuntansi hasil audit Kantor Akuntan Publik terhadap Laporan Keuangan Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2023.
4. Bahwa sebagai keterbukaan informasi publik kami sampaikan bahwa surat Saudara tersebut diatas perihal belum disetor sebesar Rp 353.823.114,810 adalah bukan kewajiban setor manajemen Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu melainkan hal itu adalah kewajiban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu selaku Pemegang Saham atas Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
5. Bahwa dalam surat tersebut diatas yang dimaksud dana Rp 600.000.000.000 adalah modal dasar yang ada di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pendirian Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2019.
6. Bahwa merujuk angka 5 pertanyaan Saudara sebaiknya disampaikan kepada Pihak yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
"Jadi pihak Pelapor keliru memahami catatan BPK atas nilai penyertaan modal yang sudah dan yang belum disetor sebagai kewajiban Pemda Indramayu. Bukan kewajiban Perumdam," kata Ady, Rabu (2/4/2025)
Dalam komunikasi singkat, Ady mengaku sebagai seorang praktisi hukum memandang persoalan ini bukan sesuatu yang serius karena diyakini berangkat dari kesalahpahaman membaca dan memaknai catatan LHP BPK.