Tapak News, Indramayu- Terbukti bersalah menyetubuhi anak didik yang masih dibawah umur, oknum guru (NC) divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan tersebut disampaikan ketua majelis hakim Fatchurahman, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Indramayu Propinsi Jawa Barat, Kamis(21/10/2021).
Untuk mensukseskan program pemerintah dan mengurangi penyebaran Covid- 19, sidang perkara pencabulan anak dibawah umur tersebut dilakukan secara virtual, di ruang sidang pengadilan negeri kelas IIB Indramayu.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Indramayu Indrawan, terdakwa NC terbukti secara sah, melanggar pasal 76 huruf D junto pasal 81 ayat 2, yaitu undang- undang Nomor 35, tahun 2014, dan perubahannya undang- undang nomor 17, tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan junto pasal 64 KUHP perbuatan berlanjut.
"Yang terbukti itu, adalah alternatif pertama, pasal 76 huruf D Junto pasal 81 ayat 2, yaitu undang- undang nomor 35, tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan junto pasal 64 KUHP perbuatan berlanjut, dimana majelis hakim dalam hal ini, pertimbangannya, menyatakan terbukti dakwaan alternatif pertama tersebut. Dengan kualifikasi serangkaian kebohongan membujuk anak untuk persetubuhan, secara berlanjut," kata Indrawan diruang kerjanya.
Selain itu, Indrawan juga menyampaikan, hal- hal yang memberatkan terdakwa, sehingga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Dan juga, dalam hal ini, menjadi faktor penjatuhan hukuman itu, adanya hal- hal yang memberatkan, yang memberatkannya adalah dilakukan ditempat ibadah, yang seharusnya kita hormati bersama, sebagai insan beragama. Dan si terdakwa adalah tenaga pendidik di bidang agama, yang seharusnya menjadi contoh," terang Indrawan.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim, NC selaku terdakwa pelaku menyetubuhi anak dibawah umur, menyatakan pikir- pikir terhadap vonis majelis hakim tersebut.