Jakarta, Tapak.News - Polri menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022. Kepala Devisi Humas Polri mengungkapkan, upaya tersebut  merupakan wujud komitmennya dalam menuntaskan kasus ini berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation.

"Sejak awal Kapolri telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara ini sebagai bentuk upaya yang sangat konsen bahwa kasus ini harus betul-betul  dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik," kata Dedi di lokasi prarekonstruksi.

Menurut Dedi, dalam kaidah KUHP tentunya ada beberapa hal detail yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi penyidikan. Ia juga menyebut, prarekonstruksi hari ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya deengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.

"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," ujar Dedi.

Tak hanya itu, Dedi menuturkan, dalam pembuktian secara ilmiah, sehingga semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada. Oleh sebab itu, Dedi menegaskan, dengan adanya prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.

"Karena pembuktianya, harus secara ilmiah jadi dari sisi kelimuan harus betul betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara sicentifk ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua akan dibuat secara terang benderang," tutup Dedi.