Jakarta, Tapak.News - Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Timsus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai Tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir J.
Polri menyebut tak kurang dari 42 saksi telah diperiksa, termasuk mempertimbangkan keterangan dari beberapa saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik dari sejumlah barang dan alat bukti yang telah disita. Di samping itu, gelar perkara juga sudah dilakukan Penyidik di hari ini, Rabu (3/8/2022)
"Menetapkan Bharada E sebagai Tersangka. Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 3/8/2022.
Dalam jumpa persnya, polisi juga menyatakan masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus yang menyita perhatian luas dari publik hingga pejabat-pejabat tinggi negara itu.