Jawa Barat, Tapak.News - Nurohmi, warga Desa Situraja Kecamatan Gantar Indramayu, di hadapan majelis hakim mengaku selain namanya dicatut untuk pinjam emas kepada Acih, uangnya pun sebesar Rp. 130 juta dibawa oleh Alis dengan alasan untuk dipinjam sementara namun belum pernah dikembalikan.

Nurohmi merupakan salah satu saksi kasus penipuan dan penggelapan 3,6 Kg emas dalam gelar sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Indramayu dengan Terdakwa Alis Susilawati, Kamis (1/9/2022)

Jaksa Penuntut Umum, Ivan Day Iswandi menjelaskan, 8 saksi telah dihadirkan sepanjang persidangan kasus tersebut. Dan seluruhnya meyakinkan keterangan di dalam berita acara pemeriksaan itu, dibenarkan pula oleh Terdakwa.

"Pada pokoknya, semua saksi tidak mengajukan pinjaman kredit atau menerima barang emas maupun uang dari Terdakwa", ungkap Ivan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (2/9/2022).

"Terdakwa didakwa dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan," lanjutnya.

Ivan menyatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan lagi 2 saksi fakta dan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian pada tahapan sidang selanjutnya

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Ade, memberitahukan, agenda sidang berikutnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi - saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih pemeriksaan saksi, dan minggu depan pemeriksaan saksi dari JPU," kata Ade saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/9/2022).

Seperti diketahui, Alis Susilawati, warga Blok Wagir 1 RT 001 RW 006 Desa Gantar Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, selaku Terdakwa tak membantah keterangan yang disampaikan para saksi dalam sidang sebelumnya pada Rabu, (24/8/2022)

BACA JUGA: Sidang Kasus 3,6 Kg Emas. Terdakwa Akui Catut 12 Nama Untuk Yakinkan Korban.