Jawa Barat, Tapak.News - Sempat membuat geger warga pada 27 Agustus 2022 lalu, jasad seorang pemuda ditemukan tewas mengerikan di kamarnya. Pagi itu, beberapa warga sekitar gang Maskan datang mengerumuni depan Mess Mubaligh Mesjid LDII Jatibarang Indramayu untuk melihat dari jauh sejumlah polisi yang sudah datang dan langsung melakukan olah TKP seusai menerima laporan.
Teridentifikasi saat itu juga, korban bernama Mohammad Royan Fauzan Azhim (25) yang tergeletak di tempat tidurnya bersimbah darah. Luka parah di kepalanya dipastikan menjadi sebab pemuda yang merupakan Marbot, pengurus organisasi keagamaan LDII, dan pedagang keliling itu kehilangan nyawanya. Ditemukan di sekitar tempat tidurnya sebuah linggis yang diduga digunakan Pelaku menghabisi korban.
Polisi bergerak cepat, penyelidikanpun dilakukan. Dan hanya dalam tempo 10 hari kemudian, terbongkar misteri pembunuhan itu.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan, Pelaku sempat kabur sebelum berhasil ditangkap di Tangerang.
"Kini Pelaku sudah diamankan dan sudah dinyatakan sebagai Tersangka", katanya.
Dijelaskan Lukman, motif tersangka adalah dendam karena dikeluarkan dari anggota lembaga dakwah keagamaannya. Pengakuan tersangka, Ia kerap mendapatkan ejekan dan perudungan setelah Ia dikeluarkan dari komunitasnya tersebut. Hal itu yang membuat Tersangka merencanakan pelampiasan atas rasa sakit hatinya.
"Pada tanggal 26 Agustus 2022 malam, Tersangka memasuki kamar korban yang kebetulan tak terkunci usai Tersangka mabuk-mabukan minuman keras. Korban dipukul saat tertidur dengan linggis milik korban yang berada di kamarnya. Selain membunuh, Tersangka juga mengambil beberapa barang yaitu dompet dan handphone milik korban", papar Lukman didampingi Kasat Reskrim, Indramayu, Fitran R, Selasa (6/9/2022)
Tersangka AU alias Ndut (31) warga desa Tegalgirang, Bangodua Indramayu, kini dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.