Foto Terdakwa sebelum ditangkap (Dok Istimewa)

Jawa Barat, Tapak.News - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus penipuan emas seberat 3,6 Kg digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (24/8/2022).

Saksi korban, Acih (47), di depan majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi, mengaku bahwa Ia mengenal Pelaku dan melakukan kerjasama penjualan emas secara kredit sejak tahun 2017. Ia menuturkan pula di hadapan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Ivan Day Iswandi, jika pada awalnya tidak ada masalah apapun hingga Ia baru menyadari telah tertipu dari tahun 2020 ketika Pelaku tidak datang-datang lagi untuk bayar dan kabur melarikan diri dari tanggung jawab. Keyakinannya bertambah saat croscheck di lapangan dan menemukan 12 orang telah dicatut namanya oleh Pelaku sebagai Peminjam emas ke dirinya.

Saksi berikutnya, Cani (27) yang merupakan pembantu rumah tangga korban membenarkan bahwa dia juga turut menyaksikan penyerahan emas-emas itu.

Demikian juga Kasan (43), sebagai salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan, selain dicatut namanya oleh Pelaku seolah-olah pinjam emas kepada Acih, sertifikatnya juga dijaminkan atas pinjaman itu tanpa sepengetahuannya.

Kasan bercerita, bagaimana sertifikatnya bisa berada di tangan pelaku adalah awalnya Ia menitipkan sertifikatnya untuk meminta bantuan pengurusan meminjam uang ke Bank. Namun, belakangan Ia baru tahu sertifikatnya telah disalahgunakan oleh Pelaku utk mengambil 600 gram emas kepada Acih. Dalam pengakuannya, dia sendiri tak pernah mengenal korban, apalagi meminjam dan menerima emas.

Toni RM selaku Kuasa Hukum Acih dalam jumpa persnya menerangkan, Terdakwa tak membantah atas keterangan saksi -saksi yang hadir di persidangan itu.

"Kesimpulannya Terdakwa tidak membantah, berarti Terdakwa mengakui telah mencatut nama orang lain untuk meminjam emas hingga 3,6 kg dan baru dibayar 600 juta sehingga Acih dirugikan senilai Rp. 952 juta", terang Toni RM di samping kliennya, Acih, Rabu (24/8/2022).

Saat ini, menurut Toni, Kliennya sesungguhnya masih terbuka bagi keluarga terdakwa untuk mengembalikan kerugian sebelum memasuki sidang dengan agenda tuntutan. Namun,  Ia juga memperingatkan jika dalam batas waktu tersebut tidak ada upaya pengembalian, maka resiko hukum yang cukup berat bisa diterima oleh Terdakwa.

"Kami akan mengawal dan menjaga proses sidang agar tetap bersih dan transparant. Tak ada yang berani coba bermain-main dalam kasus ini" tegas Toni .