Jawa Barat, Tapak News - Dalam rangka mendukung pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Indramayu, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melaksanakan deteksi dini serta penggeledahan menyeluruh di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Kamis (26/01/2023).
Tim deteksi dini dan penggeledahan beranggota 21 orang dipimpin langsung oleh Direktur Bina Keamanan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris. Mereka melakukan deteksi dini serta penggeledahan badan, barang dan kamar hunian Warga Binaan serta area Perkantoran Lapas Indramayu.
Selain melaksanakan penggeledahan, sejumlah warga binaan secara acak dilakukan pengetesan urin. Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah dan meminimalisir terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Indramayu. Pada kesempatan tersebut Abdul Aris menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk membantu Lapas Indramayu dalam deteksi dini agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Serta melaksanakan pembinaan menyeluruh kepada seluruh petugas Lapas Indramayu agar tidak melibatkan diri pada hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas Lapas," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Satopspatnal yang telah melaksanakan kegiatan deteksi dini mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta berkomitmen untuk melaksanakan P4GN di Lapas Indramayu.
"Saya sangat berterimakasih kepada TIM Satops Patnal, karena telah membantu mencegah terjadinya keamanan serta ketertiban. Kami berkomitmen untuk melaksanakan P4GN di Lapas Indramayu," ucap Beni.