Jawa Barat, Tapak News – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu merespons keluhan kerusakan infrastruktur di jantung kota. Jalan Talang Tembaga, Kelurahan Margadadi, dipastikan masuk dalam agenda rehabilitasi pada tahun anggaran 2026 demi memulihkan kenyamanan mobilitas publik.
Plt Kepala Dinas PUPR Indramayu, Maulana Malik, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus bekerja dan tidak tinggal diam. Saat ini, prosedur administratif sedang dituntaskan agar pengerjaan fisik dapat segera dimulai di lapangan sebelum tengahan tahun ini.
"Kami sangat memahami urgensi ini. Jalur sepanjang 1.455 meter dengan lebar 5 meter tersebut akan segera dihotmix dan mulus kembali," ujar dia di sela acara pelantikan kuwu di Pendopo Indramayu, Kamis (12/2/2026).
BACA JUGA: Lantik 138 Kuwu, Bupati Indramayu Lucky Hakim Tekankan Harmonisasi dan Efisiensi Anggaran
Maulana mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat Jalan Talang Tembaga merupakan arteri sekunder vital yang menyangga denyut ekonomi daerah di area padat penduduk. Koridor ini menjadi akses utama bagi puluhan ribu warga dari sedikitnya 10 kompleks perumahan menuju pusat perdagangan dan perkantoran. Mengingat fungsinya yang strategis, stabilitas jalan di kawasan padat penduduk ini menjadi parameter utama kualitas layanan urban di Indramayu. Pihaknya pun menjamin demi durabilitas jangka panjang, Dinas PUPR berkomitmen menjaga standar perbaikan jalan dengan pengawasan ketat selama proses konstruksi berlangsung.
Meski menyambut baik rencana tersebut, warga sekitar menuntut ketegasan pemerintah terhadap penyebab utama kerusakan. Edy, menuding aktivitas truk pengangkut tanah dari proyek pengembang perumahan-perumahan baru sebagai pemicu hancurnya struktur jalan.
"Kami mengapresiasi rencana ini, namun Pemda juga harus tegas membatasi muatan truk. Jangan sampai jalan yang dibangun dengan uang rakyat cepat hancur demi keuntungan sepihak pengusaha," cetusnya.
Senada dengan warga, aktivis setempat, Hadi, mendesak diterapkannya skema pengawasan yang lebih rigid, termasuk sanksi bagi kendaraan bertonase berat. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, perbaikan infrastruktur ini dikhawatirkan hanya akan menjadi siklus pemborosan anggaran tahunan tanpa solusi permanen bagi masyarakat.

