Jawa Barat, Tapak.News - Dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman para santri Program Rumah Tahfizh Takhasus/ penghapal Al quran di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020, kini memasuki perkembangan baru. Tim Penyidik kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan 4 Tersangka untuk kasus tersebut

Gunawan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, dalam keterangannya pada Jum'at (16/09/2022), membenarkan penetapan 4 orang tersebut, dimana 2 orang di antaranya merupakan mantan pejabat pada Setda Kabupaten Indramayu yakni Tersangka A dan Tersangka TH.

"Sedangkan Tersangka lainnya adalah pejabat pengadaan yakni "N" serta satu lagi dari unsur pelaksana kegiatan yaitu Tersangka EN," ujar Gunawan.

Gunawan menyampaikan, sudah berdasar hasil serangkaian penyidikan dengan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ke empat Tersangka dalam perannya masing-masing secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Mereka pun dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada kesempatan tersebut Gunawan juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pihak - pihak terkait penetapan tersangka, agar berhati - hati apabila ada oknum - oknum tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/ atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus itu sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya Tersangka lain.

"Karena sampai dengan saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan guna mendalami adanya dugaan - dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kasus tersebut. Jadi sekali lagi, saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta - minta sesuatu agar segera di klarifikasi dan dilaporkan kepada kami", pungkas Gunawan.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah telah menganggarkan Rp 1.449.000.000 untuk kegiatan belanja Makan dan Minum Harian Santri Tahfizh, Muhafizh dan Admin Takhasus di Rumah Tahfizh, namun program suci tersebut dicemari oleh beberapa orang dan dimulai penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-01/M.2.21/Fd.1/2022 tanggal 4 Agustus 2022.