Tapak.news,Indramayu- Pekerjaan betonisasi jalan produksi berlokasi di Desa Wanantara Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS). Informasi ini diperoleh langsung dilokasi kegiatan, pada Jum'at malam (26/07/2024).
Hasil cek dan ricek tim media, pada bagian dalam sisi jalan permukaan tanah tampak seperti digali dengan kedalaman hampir 10 cm sebelum dilakukan pemasangan papan bekisting. Jarak penggalian antara sisi jalan dan badan jalan, saat diukur menggunakan alat ukur yakni mencapai 25 cm.
Selain itu, pada tahap pengurugan sirtu tampak seperti tidak dilakukan pemadatan menggunakan alat berat sehingga tidak merata. Pasalnya, masih banyak bebatuan berukuran diameter cukup besar yang muncul berserakan ke permukaan jalan.
Dilokasi, tim media tidak melihat adanya tanda-tanda keberadan alat-alat seperti perlengkapan penerangan untuk kerja lembur, penggetar beton dan mesin pemadat. Pada tahap pekerjaan persiapan, juga tidak luput dari sorotan.
Pasalnya, dilokasi proyek tidak ditemukan kantor direksi keet untuk keperluan dan penyimpanan bahan dan alat-alat konstruksi lainnya. Bahkan untuk papan informasi kegiatan, terpasang didinding bangunan yang diduga milik warga.
Pada bagian penggunaan papan bekisting untuk seluruh pekerjaan, pihak pelaksana diduga tidak memakai kayu papan meranti dengan tebal minimum 3 cm, melainkan menggunakan bahan besi dengan ketebalan kurang dari 3cm.
Sedangkan untuk ketinggian pada papan bekisting, dari alat ukur menunjukan di angka sekira 28cm dan ketinggian bagian leveling mencapai di10 cm. Pasalnya, sisa ruang untuk rabat beton ready mix cuma kisaran 19 cm saja.
Menanggapi hal demikian, seorang aktivis Indramayu, Jumedi, mempertanyakan kinerja pengawas. Menurutnya, jika pihak pengawas terkait bekerja secara baik dan benar, indikasi-indikasi kecurangan bisa diminimalisir bahkan tidak menutup kemungkinan tidak akan terjadi.
Jumedi berpendapat, jika memang benar ada indikasi ketidaksesuain dalam tahap pelaksanaan proyek tersebut, sebaiknya pihak pengawas agar meninjau kembali dan mengevaluasinya. Hal itu, kata dia, supaya dugaan kecurangan bisa dicegah sejak dini.
"Jika memang ada indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, itu perlu disoal kinerja pengawasnya, bekerja dengan baik dan benar atau tidak. Atau ketika muncul informasi ini, seharusnya pihak pengawas harus meninjau ulang."Ucap Jumedi.
Jumedi menyarankan kepada pihak pengawas terkait agar supaya melakukan pengujian tentang mutu, kualitas dan kuantitas beton dengan metode core drill atau coring itu dilakukan, jangan hanya menuruti permintaan pihak pelaksana disetiap titiknya.
"Saat dilakukan coring atau core drill pihak pengawas, untuk titiknya jangan menuruti permintaan pelaksana, agar supaya mutu dan kualitasnya betul-betul teruji sehingga hasilnya sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat."Tandasnya.
Pekerjaan betonisasi jalan produksi di Desa Wanantara tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024 melalui Dinas Perikanan dan Kelautan setempat, dengan total senilai Rp.425.445.770 yang dikerjakan oleh CV Putri Jaya Mandiri, sejak 11 Juli sampai 08 Oktober 2024. Sementara hingga berita ini tayang, pihak CV Putri Jaya Mandiri belum memberikan keterangan terkait informasi tersebut diatas.