Tapak.News, Indramayu, Vonis 12 tahun penjara, denda 500 juta dan subslder 6 bulan kurungan akhirnya dijatuhkan Majelis Hakim PN Indramayu terhadap Terdakwa Ncy (45) setelah terbukti dan bersalah melakukan serangkaian kebohongan secara bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengan seorang anak di bawah umur secara berlanjut, Kamis (21/10/2021)

Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Hindrawan, SH., pasca sidang tertutup itu menerangkan bahwa hal yang memberatkan bagi Terdakwa selain sebagai Pendidik, juga dilakukan tindakan pidananya di tempat ibadah.

"Sebagai Pendidik harusnya jadi contoh dan panutan, tapi kenyataannya begini", terang Hindrawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/10/2021)

Sementara, Toni RM selaku kuasa hukum korban langsung menanggapi dengan mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis maksimal sesuai tuntutan jaksa itu,

"Saya mengapresiasi dan menerima putusan itu karena Jaksa menuntutnya 12 tahun dan vonisnya juga 12 tahun", ujar Toni dalam siaran persnya, Kamis (21/10/2021)

Secara terbuka, Toni juga berharap agar kasus ini jadi perhatian dan pelajaran semua orang tua agar lebih peka dengan kondisi psikologis anak.

"Anak yang murung atau ada sikap yang berbeda, segera deteksi, dan segera antisipasi. Itu pesen saya kepada para orang tua", pungkas Toni. (Agus)