Tapak News, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dampingi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelamatkan aset tanah yang belum bersertifikat.

Hal tersebut disampaikan oleh Nopridiansyah, selaku kepala seksi perdata & tata usaha negara (Datun) Kejari Indramayu, pada Rabu (10/11/2021).

“Pendampingan hukum yang kami berikan bertujuan untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam menyelamatkan aset tanah yang belum bersertifikat, memberikan konsultasi dan bantuan hukum jika diperlukan untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi Pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pelaksanaan percepatan pensertifikatan," kata Nopri.

Pendampingan hukum dari Kejari kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) dalam pelaksanaan percepatan pensertifikatan tanah tahun 2021, telah berhasil mendongkrak penyelamatan tanah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Capaian tersebut berupa penyelamatan 51 bidang tanah Pemerintah Kabupaten Indramayu senilai Rp. 129.593.020.007,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Puluh Ribu Tujuh Rupiah) dengan pengamanan hukum berupa penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan (BPN).

Adapun tanah yang berhasil diselamatkan terletak di 9 wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Pasekan, Sukagumiwang, Losarang, Kecamatan Sindang, Sukra, Lelea, Indramayu, Kandanghaur dan Terisi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 16 tahun 2004 tugas dan wewenang Kejaksaan tidak hanya melakukan penuntutan, namun dalam pasal 30 ayat 2 menyebutkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah.

"Fungsi itulah yang terkadang kurang dipahami oleh teman-teman di Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Hal tersebut sangat disayangkan karena Kejaksaan melalui bidang Datun dapat membantu optimalisasi kinerja dengan berkolaborasi melakukan pendampingan hukum (mewakili baik litigas maupun non litigasi), pertimbangan hukum (legal opinion), Legal Audit dan upaya hukum lainnya (menyelamatkan keuangan negara), yang seharusnya dapat dimanfaatkan," jelas Denny.

Di sisi lain, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Maulana Malik mewakili Kepala BKD mengatakan, percepatan pensertifikatan untuk menyelamatkan aset pemerintah, perlu didukung oleh semua pihak.

"Kita bersyukur karena Pemerintah Kabupaten Indramayu, BPN dan Kejaksaan Negeri Indramayu dapat bersinergi sehingga dapat melakukan pengamanan dan penyelamatan aset tanah yang signifikan di tahun 2021 ini," tuturnya.