Jawa Barat, Tapak.News - Dua orang mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mendapat bantuan modal usaha kerajinan rotan yang dapat mereka jadikan mata pencaharian selepas bebas dari tahanan.

Sebelumnya, mereka berdua harus mendekam selama 1 tahun di balik jeruji tahanan  akibat menangkap ikan menggunakan bom.

Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat menilai, mereka selama masa menjalani hukuman telah melakukan aktifitas membuat kerajinan rotan yang cukup menarik dan berkualitas.

"Semoga memotivasi mereka untuk menjadi pengrajin barang dari bahan rotan ini setelah bebas dari masa tahanan. Kami Lapas Indramayu membantu mewujudkan impian mereka," kata Beni, Senin (7/6/2022).

Dua narapidana tersebut, Feri & Muhamad Zaenudin yang sudah dinyatakan bebas pada 9 April 2022 lalu mengaku merasa terharu dan bersyukur atas bantuan yang telah diberikan oleh Lapas Indramayu. Mereka berjanji akan berusaha semaksimal mungkin agar menghasilkan karya terbaik yang dapat dijual di pasaran demi menyongsong masa depan lebih baik.