Tapak.news,Indramayu- Kedatangan Hendra Irvan Helmy dan Aditya Firmansyah ke Bawaslu Indramayu sebagai pengacara Hendy Efendy warga Desa Cemara Kulon, Kecamatan, Losarang, Kabupaten Indramayu untuk melaporkan dugaan pelanggaran undang - undang Pilkada yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat Losarang Boy Billy Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Minggu 29/9/2024
Menurut Helmy selaku pendamping pelapor menyampaikan bahwa kedatangan ke Bawaslu Indramayu untuk melaporkan oknum ASN dan aparatur Desa prihal tentang larangan bagi ASN yang melakukan kampanye, laporan tersebut merujuk kepada Pasal 71 Juncto 187 tentang larangan bagi ASN yang melakukan kampanye.
“Bawaslu Indramayu menerima laporan kami dengan baik dan memberikan tanda terima dan laporan ini di harapkan bergerak dengan cepat, untuk menyusuri laporan dugaan yang sudah kami sampaikan ke pihak Bawaslu," kata Helmy.
Lanjutnya, yang jelas datang ke Bawaslu Indramayu untuk melaporkan Camat Losarang dan Kuwu Desa Muntur dan bukti vidio sudah di lampirkan juga saksi.
Salah satu pimpinan Bawaslu Indramayu kordiv penanganan pelanggaran Dedi Irawan menjelaskan bahwa pelaporan sudah di terima sesuai ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Sebelumnya juga pada hari kamis sudah menerima atau mendapatkan informasi terkait vidio laporan tersebut, kemudian dilakukan penelusuran informasi untuk Memvalidasi informasi tersebut
“Kami akan mengkaji laporan tersebut selama dua hari sejak laporan itu diterima,” pungkasnya.
Sejak berita ini di terbitkan pihak terduga yang melakukan pelanggaran pemilu belum memberikan keterangan atau klarifikasi