Tapak.news, Indramayu- Satuan reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil membekuk EC (31) pengedar obat keras terbatas tanpa ijin edar di Pinggir Jalan Blok Karangbaru Rt.023 Rw.003 Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, Selasa(21/3/2023).

 

"Pada hari Selasa, 21 Maret 2023 sekira pukul 21.45 Wib, telah ditangkap satu orang laki - laki dewasa atas nama EC(31), di Pinggir Jalan Desa Singajaya Blok Karangbaru Rt.023 Rw.003 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 710 tablet obat sediaan farmasi berbagai jenis, semua barang obat sediaan farmasi tanpa ijin edar diakui kepemilikannya oleh tersangka," ungkap Otong Jubaedi.

 

Selanjutnya, kata Otong Jubaedi, pihaknya melakukan pendalaman terhadap tersangka, berasal dari mana obat yang ia edarkan. Sehingga tersangka menyampaikan bahwa obat yang ia jual didapat dari GTK, yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

"Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa barang bukti obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara merima dari GTK (DPO) untuk diperjual belikan," kata Otong Jubaedi.

 

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 196 Yo pasal 197 Undang - undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.