Jakarta, Tapak.News - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa saat ini Polri tengah aktif berkoordinasi dengan Kepolisian Jepang (NPA) untuk memastikan informasi terkait buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) yang diduga tengah berada di Indonesia.

Dedi menjelaskan, meski Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau Red Notice sebagai Tersangka namun Polri dan Keimigrasian RI akan membantu menemukan buronan Jepang tersebut atas kasus penipuan dan penggelapan pajak di negaranya.

"Mitsuhiro Taniguchi, Buronan dari kepolisian Jepang memang sampai saat ini belum ada Red Notice terkait Tersangka. Namun, langkah pro aktif sudah berkoordinasi mulai ditempuh dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia," ujar Dedi dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Sebelumnya dikabarkan luas, Istri Mitsuhiro dan dua anaknya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak otoritas setempat telah menipu hampir 1 miliar yen subsidi pemerintahnya untuk tindakan Covid-19. Mereka diduga diminta oleh suaminya yaitu Mitsuhiro untuk mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.