Jakarta, Tapak.News - Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Buronan International, Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.

Mitsuhiro Taniguchi merupakan salah satu Tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia di Lampung Tengah pada 7 Juni 2022 lalu, dan hari ini dipulangkan ke negaranya.

BACA JUGA: Mitsuro Taniguchi Diduga Kabur Ke Indonesia, Polri - NPA Koordinasi Aktif Lacak.

"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6).

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan karena dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.