Tapak.news, Indramayu- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya mengambil sumpah 1 orang pemohon kewarganegaraan atas nama Felicia Liana Adema, Rabu (08/03/2023).

 

Pengambilan Janji setia kali ini merupakan pengangkatan pertama berdasarkan pasal 3A Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.

 

Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriyana.

 

Ikhwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2006.

 

Yang terkini, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Dimana ketentuannya memberikan kesempatan kepada anak-anak yang tidak tercatat atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan.

 

Pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan.

 

Dalam sambutannya, Kakanwil berpesan agar menjadi penting untuk diperhatikan oleh Warga Negara yang baru diambil sumpahnya sebagai Warga Negara Indonesia, untuk segera melaporkan diri pada Kantor Imigrasi pada wilayah kediaman Saudara dan menyerahkan kembali dokumen-dokumen keimigrasian Saudara.

 

Lebih lanjut, Saudara juga wajib melaporkan diri pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada wilayah kediaman Saudara dan Kedutaan Besar Negara yang menjadi kewarganegaraan anda sebelumnya dengan melampirkan Salinan Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Saudara sebagai Warga Negara Indonesia dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Sebagai Warga Negara Indonesia.

 

"Selain mengambil sumpah pemohon kewarganegaraan, Kemenkumham Jabar juga melantik 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur serta 2 orang Notaris Baru, 3 orang Notaris Pengganti di Wilayah Jawa Barat," pungkasnya