Jakarta, Tapak News - Polri akhirnya resmi menahan enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penahanan tersebut di hari ini setelah dilakukan pemeriksaan tambahan.
"Selesai pemeriksaan tambahan ke-enam Tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Senin (24/10/2022).
Adapun keenam Tersangka tragedi Kanjuruhan yang ditahan di Polda Jatim yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga Tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri saat ini sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," ujar Dedi.