Jakarta, Tapak News - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang, atas kasus korupsi kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Jakarta tahun 2017-2019, Rabu (26/10/2022)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari Terpidana Bina Mardjani, pimpinan BPD Jateng Cabang Jakarta yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

"Terhadap Yang Bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Dedi, Rabu (26/10/2022).

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat Tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit  pada Bank Jateng Cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk 5 proyek, dimana pengajuan tersebut pun disetujui dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

"Lima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi collectabilitas-5 (macet) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," katanya.

Dan untuk Tersangka Welly Bordus Bambang, Ia pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 milyar dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi collectabilitas 5 (macet) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00," sambung Dedi.

Selain itu, Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut kepada keduanya telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK fiktif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dedi menambahkan bahwa saat ini tim penyidik masih mendalami potensi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas perkara A Quo.