Tapak News

Jawa Barat, Tapak.News - Erni (40) Warga Desa Panyindangan, Sindang Indramayu mengeluhkan uangnya senilai Rp. 25 juta yang disimpan sejak tahun 2018 di KSP Sejahtera Bersama (SB) belum juga bisa diambil meskipun masa jatuh tempo atas investasinya sudah lama berakhir yaitu sejak 18 Oktober 2020.

Ia mengaku uang peninggalan Almarhum suaminya sebesar itu teramat berarti baginya. Dan saat ini, Ia merasa sangat memerlukannya untuk menyambung hidup kesehariannya dan membiayai sekolah anak-anaknya.

"Saya menyesal pernah tergiur dengan bunganya 13% per tahun", nadanya bergetar memelas.

"Saya menyimpan uang sejak tahun 2017. Awalnya sih lancar sehingga tahun berikutnya saya perpanjang, tapi sejak tahun 2018 tak pernah terima lagi bagi hasil, bahkan pokoknya saja tidak bisa diambil", lanjut Erni sambil memegang tanda bukti investasi, selembar sertifikat berjangka miliknya, Minggu (21/8/2022).

Diceritakannya, jika pada mulanya uang sebesar Rp. 50 juta yang dia simpan dalam dua sertifikat deposito pada koperasi  itu di tahun 2017, namun di tahun 2018 dia meminjam Rp. 25 juta sehingga uangnya tersisa Rp. 25 juta atau tinggal satu sertifikat berjangka yang belum bisa dicairkan sampai sekarang.

Menurutnya, sejak tahun 2020 sudah berulang kali dia mengunjungi kantor KSP tersebut, dan tak satupun jawaban yang bisa melegakan harapannya.

"Tak terhitung saya menanyakan hak saya namun jawabnya hanya nanti dan nanti tanpa kejelasan", tuturnya.

Ernipun menginformasikan setidaknya ada 4 orang warga di desanya yang senasib, turut menjadi korban investasi itu.

Berbekal informasi dari Erni, tim tapak.news coba menyambangi KSP SB di jalan Gatot Subroto, tak jauh dari bundaran kijang Indramayu.

Ditemui di kantornya yang lengang namun masih memperlihatkan aktivitas, Tatang Ahmad Kosasih selaku pimpinan KSP Sejahtera Bersama Cabang Indramayu secara terus terang menjelaskan, pihaknya saat ini telah terikat putusan MA terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi terhadap anggota KSP SB di seluruh Indonesia sebesar Rp. 8.24 Trilyun, termasuk kepada kurang lebih 4000-an warga Indramayu atau senilai sekitar 95 milyar yang harus diselesaikan sampai tahun 2025.

"Namun kami di Indramayu ini hanya cabang yang tidak mempunyai kewenangan menentukan prioritas. Bagi anggota, dan juga Ibu Erni sebaiknya bersabar", kata Tatang, Rabu (30/8/2022)

Secara tidak langsung Tatang mengungkapkan bahwa permasalahan Ibu Erni sebagai bagian dari masalah nasional dimana kewajiban pihaknya melakukan pembayaran hanya ditentukan gilirannya oleh KSP SB pusat di Depok.