Tapak News

Jawa Barat, Tapak.News - Terjadinya tindakan dugaan penyelewengan anggaran makan minum para santri Tahfidz rumah Alqur'an menyita perhatian Dedi Wahidi, Ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Darul Ma'arif Kaplongan, Indramayu.

Politikus DPR RI dari PKB tersebut mengungkapkan keprihatinannya menyusul kabar empat orang sudah dinyatakan sebagai Tersangka dan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.

"Saya sangat prihatin dan menyayangkan penyimpangan itu. Selain melanggar hukum, juga sudah melukai perasaan masyarakat khususnya umat Islam dan kalangan santri, " ungkapnya saat dihubungi, Selasa (11/10/2022)

Melalui aplikasi pesan singkatnya, Dedi Wahidi juga menyampaikan harapannya agar kasus cukup memalukan itu bisa segera diusut tuntas dan tidak terulang lagi di kemudian hari.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Mamin Santri Tahfidz Alqur'an. Kejari Indramayu Tahan 4 Tersamgka

Seperti diketahui, di hari yang sama, pihak kejaksaan negeri indramayu telah resmi menahan 4 orang tersangka yaitu, Ahmad, Taufik Hidayat, Endang Pujiwati, dan Nahdu Murowi atas dugaan tindak pidana korupsi biaya makan dan minum para santri program Tahfidz Alqur'an tahun anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari 400 juta rupiah.