Jawa Barat, Tapak News - Rangkaian proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (Mamin) harian santri Tahfizh Alquran Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020 terus bergulir. Kejaksaan Negeri Indramayu kini resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang terlibat kasus tersebut, Selasa (11/10/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, melalui siaran persnya merinci mereka yang sudah ditahan selama 20 hari ke depan, yaitu: 2 oknum ASN yakni A, dan TH. Kemudian, 1 orang dari pihak penyedia yakni EN. Selain itu, terdapat 1 orang tersangka yang berstatus ASN non aktif, yakni ND. Mereka diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp.500.000.000 terhadap total anggaran Rp. 1.449.000.000 TA 2020.

"Masing-masing Tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi." jelas Kajari Ajie.

Dihubungi secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Indramayu,  Gunawan, menjelaskan bahwa kermpat tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana ditentukan baik secara objektif yakni ancaman pasal lebih dari 5 tahun maupun syarat subjektif.

"Dikhawatirkan keempat tersangka menghilangkan alat bukti maupun mengulangi perbuatan serupa sehingga berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandantangani kepala kejaksaan Negeri Indramayu sejak hari ini selasa 11 Oktober 2022 resmi kami tahan dalam tahap proses penyidikan selama 20 hari ke depan dan selama menjalani penahan di Rutan klas IIB Indramayu", imbuh Gunawan.

Gunawan juga mimastikan, proses penyidikan kasus tersebut akan terus berlanjut dengan harapan perkara ini akan segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan Tipikor.

Adapun di dalam kemungkinan terdapat Tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi makan minum tahfidz TA 2020 tersebut, Gunawan masih enggan berkomentar banyak saat disinggung hal itu.

"kita liat nanti, kan ini masih proses penyidikan. Kalau memang berdasarkan hasil penyidikan memang terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya peranan pihak lain yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi Tersangka, ya kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Yang jelas, kami kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas. Karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara Namun penyelewengan dana makan minum Tahfidz sudah sangat mencederai perasaan masyarakat," pungkasnya.