Tapak News

Tapak.news, Indramayu- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Ajie Prasetya melalui Arie Prasetyo, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen didampingi Reza Vahlefi, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan Taufik Hidayah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R), menyita 2 aset milik mantan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu Sugiyanto, pada Kamis, (3/8/2023).

 

Perlu diketahu, Sugiyanto sendiri tersandung kasus dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menurut Arie Prasetyo, sejumlah aset milik Sugiyanto yang disita tersebut berupa sebidang tanah terletak di Kelurahan Bojong Sari dan Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

 

"Objek Asset yang disita ialah Sebidang tanah SHM No. 733 dengan luas 960 m2 beralamat di Jl. Raya Terusan-Sindang RT. 02 RW.02 Kelurahan Bojongsari dan sebidang Empang SHM No.194 seluas 16723 m2 yang berada di Desa Pabean Udik," jelas Arie.

 

Diketahui, dalam proses penyitaan Aset tersangka, pihak Kejari Indramayu juga didampingi Petugas Pengukur ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Lurah Bojongsari, Kepala Desa Pabean Udik juga Kasi Trantib setempat.

 

Arie menambahkan, pelaksaan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 23/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PNBdg tertanggal 12 Juli 2023 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Nomor : HP.02.01/6333-32.12/IV/2023 tanggal 6 April 2023.

 

"Hal tersebut sebagai langkah penyidik agar dapat mengambil alih atau menyimpan dalam pengawasan benda bergerak atau tidak bergerak, tidak berwujud atau berwujud sebagai pembuktian dalam penyidikan, peradilan dan penuntutan yang diperoleh dari hasil tindak pidana," tegasnya.