Tapak.news, Indramayu- Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang masih marak di Indramayu. Hal ini terbukti dari 1/3 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu adalah para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat yang turut hadir dalam pemusnahan BB di lapangan Kejari Indramayu, Kamis, 20/7/2023.
"Sepertiga dari seluruh penghuni lapas, berarti sekitar 230 orang, berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ungkap Beni.
Menurut Beni, pencegahan tindak pidana narkotika bisa dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya Lapas dan Kejaksaan saja, namun seluruh komponen yang ada di Indramayu harus bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya yang mengungkapkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling marak terjadi di Kabupaten Indramayu.
"Ini menjadi perhatian utama, terutama di sektor pendidikan supaya dinas pendidikan lebih memperhatikan tunas bangsa tidak terjerat penyalahgunaan narkotika," kata Ajie.
Diketahui, sebanyak 78,26 gram sabu, 2.331,82 gram ganja, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 76 butir, merlopam 10 butir. Kemudian ada pula obat-obatan terlarang seperti dextrometorphan 1.241 butir, hexymer 3.647 butir, tramadol 3.925 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 24 butir telah dimusnahkan.