Jawa Barat, Tapak.News -- Langkah serius ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indamayu terhadap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makan minum harian santri rumah tahfizh Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020, telah dinaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Gunawan SH, Kejaksaan Negeri Indramayu mengkonfirmasi perkembangan kasus itu, pihaknya telah mensinyalir sejumlah nilai anggaran telah disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana.

Dijelaskan kronologinya oleh Gunawan, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah telah menganggarkan dana sebesar Rp. 1.449.000.000 (satu milyar empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah) untuk belanja makan dan minum harian Santri Tahfizh, Muhafizh dan Admin Takhasus di Rumah Tahfizh yang merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Indramayu No. 31 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfizh Al-Qur’an.

" Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan adanya kerugian keuangan negara yang tidak sedikit," kata Gunawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (5/8/2022)

Melalui kesempatan itu, Gunawan berharap dukungan semua pihak atas dikeluarkannya surat perintah Nomor Print- 01/M.2.21/Fd.1/2022 tanggal 04 Agustus 2022 yang membuktikan kasus yang Ia nilai menciderai marwah kabupaten Indramayu itu telah naik ke tahap penyidikan untuk segera menentukan Tersangkanya.