Jawa Barat, Tapak.News -- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penemuan jasad laki-laki yang terlilit lakban di kali panaran Jl. Soekarno Hatta, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/8/2022).
Jasad laki-laki tersebut berinisial Wid (54) tahun seorang Driver Ojol/ Supir yang beralamat di Perum Central Park Cikarang Blok B-4, No. 30 Rt 055 Rw 022, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Di hadapan awak media Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif mengungkapkan bahwa ada dua pelaku yang telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu.
“ASW alias AWI (34) warga Kecamatan Simpor, Kabupaten Kebumen. Ditangkap di Tanjung Priok,” ujar AKBP M. Lukman Syarif.
Selain itu, SLS alias SSN (40), warga Lumajang, Jawa Timur juga ditangkap setelah melarikan diri ke Lumajang- Jawa Timur, pada tanggal 30 Juli 2022. Kepolisian mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh ASW dan SLS karena ingin memilik kendaraan yang dimiliki korban.
“Karena kedua pelaku tersebut membutuhkan uang untuk melunasi hutangnya,” terang Kapolres Lukman.
Lanjut disampaikannya, untuk manghabisi nyawa korban, pelaku mencekik leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban coklat) sambil memukuli korban, tersangka ASW alias AWI langsung menarik tuas jok agar sandaran jok turun, lalu memegang kedua kaki korban, hingga korban lemas. Setelah korban lemas, pelaku SLS melepaskan jeratan tali lalu membekap leher korban dengan lengan tangan kanannya kemudian menariknya kebaris kursi belakang, lalu melakban wajah dan kepala korban dengan menggunakan lakban coklat, lalu mengikat pergelangan kedua tangan korban dengan menggunakan lakban coklat. Mereka berdua menghabisi nyawa korban di wilayah Cikarang- Bekasi, lalu mereka membuang jasad tersebut di Indramayu.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antaralain lilitan lakban, pakaian korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan milik korban, tasbih milik korban dan uang sebesar Rp 44.000,milik korban. Selain itu, - Hp realme milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, satu buah handphone merk Samsung(digunakan pelaku untuk menghubungi korban, satu buah topi serta satu tas ransel hitam.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup.