Jawa Barat, Tapak.News - Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo membenarkan bahwa pihaknya kembali menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu - sabu.

“Dalam satu malam, tepatnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Heri didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi , Senin (25/7/2022).

Dijelaskan Heri, ketiga orang tersebut berinisial YW warga Kecamatan Bongas, AGY warga Kecamatan Kroya dan WL warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Dari mereka, lanjut AKP Heri, ditemukan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dibungkus bekas bungkus kopi kapal api. Turut disita (satu ) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (Satu) buah KTP An YW.

Selain itu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 11 ( sebelas) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dan di masukan kembali kedalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah KTP An AGY.

Dari tangan WL juga diamankan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang masukan kedalam plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (Satu) buah KTP atas namanya.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika", kata AKP Heri Nurcahyo.

Dalam kesempatan itu, AKP Heri juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap inisial EM (DPO).