‎Jawa Barat, Tapak News - Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menggelar Seleksi Bakal Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Tahun 2025. Proses yang berlangsung di Ruang Ki Tinggil, Setda Indramayu, Selasa (16/9/2025) memunculkan tujuh peserta yang lolos administrasi dari total 23 pendaftar. ‎

‎Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan seleksi dilakukan terbuka dan akuntabel untuk menjaring calon direksi terbaik yang mampu memperbaiki kualitas layanan publik, mencegah kebocoran, serta menjaga integritas perusahaan. Ia bahkan menekankan, direksi terpilih akan dievaluasi dalam kurun 1,5 tahun. ‎

‎“Jika tidak membawa dampak signifikan bagi kemajuan perusahaan dan pelayanan masyarakat, ya silakan mengundurkan diri,” tegas Lucky saat membuka seleksi. ‎

‎Ketua Panitia Seleksi, Aep Surahman, menyebut tujuh nama yang lolos administrasi, yakni Sunaryo, Nurpan, Rudi Heriyanto, Mulyadi, Dedy Rohaedi, Budhi Suprhatin, dan Yayah Khaeriyah. Mereka akan menjalani serangkaian tes mulai dari psikotes, ujian tertulis, penulisan dan presentasi makalah hingga wawancara langsung dengan Bupati. ‎ ‎

Namun di tengah semangat transparansi tersebut, muncul polemik. Salah satu peserta yang tidak lolos administrasi, Deis Handika, menuding Panitia Seleksi tidak profesional dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas. Ia bahkan menyatakan siap menggugat keputusan Pansel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ‎ ‎

Menurut Deis, dirinya telah melampirkan surat rekomendasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) saat mendaftar, dan belakangan juga menyerahkan dokumen asli kepada Ketua Pansel. Namun namanya tetap tidak lolos.

‎ ‎“Ini bukan soal saya pribadi, tapi soal integritas dan transparansi proses seleksi. Jika ada dugaan kecurangan, publik harus tahu,” tegas Deis. ‎ ‎Ia juga menyoroti adanya peserta lain, Wawan Sugiarto, yang sempat dinyatakan lolos namun mendadak dicoret sehari sebelum tahapan berikutnya dimulai.

“Ini membuktikan ada yang tidak beres. Panitia terkesan bermain-main dengan keputusan yang menyangkut hajat hidup masyarakat,” tambahnya. ‎

‎Deis menilai, seleksi direksi bukan sekadar formalitas, melainkan proses krusial untuk memastikan kualitas pelayanan air bersih bagi warga Indramayu. Ia menegaskan langkah hukum ke PTUN bukan soal kalah atau menang, melainkan upaya menegakkan keadilan dan profesionalitas dalam rekrutmen pejabat publik. ‎ ‎

Hingga berita ini diturunkan, Panitia Seleksi maupun Pemkab Indramayu belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Publik kini menanti, apakah proses pemilihan tersebut terhenti sementara oleh sengketa hukum untuk membuka tabir dugaan ketidakberesan atau justru terus berjalan  memperkuat legitimasi seleksi direksi Perumdam TDA yang sedang berjalan. ‎ ‎

‎ ‎ ‎ ‎