Tapak News

Tapak.News, Indramayu - Proyek belanja modal pengurugan tanah pasar baru Indramayu bersumber APBD 2021, No Kontrak: 510/1210-PP, disinyalir menuai beberapa hal yang mengindikasikan terjadinya manipulasi tanah yang tidak sesuai specifikasi akibat diambil dari lokasi galian tambang tanah tak berizin. Informasi menyebutkan, seharusnya tanah diambil dari galian tambang Cibuluh, Sukajaya, Sumedang, sebagaimana Surat IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang diajukan dan dilampirkan dalam dokumen kualifikasi yang mendasari perjanjian kontrak kerja antara PT AkAR REKAYASA IARTHA dengan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri Kabupaten Indramayu tertanggal 1 -September-2021, senilai Rp. 4.125.693.000,- untuk masa pengerjaan 90 hari kalender.

Temuan tersebut mulai terbongkar setelah beberapa suplier "buka-bukaan" lantaran persoalan pembayaran atas tanah yang mereka kirim ke lokasi pengurugan. Mereka mengaku tanah yang mereka kirim berasal dari lokasi galian di wilayah Indramayu, yaitu dari Loyang, Tunggul Payung, Bolang dan Sukagumiwang. Seperti diketahui, dari situs Dinas ESDM Pemprov Jabar tak memperlihatkan satupun lokasi galian C di Indramayu memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk komoditas tanah urug. Diduga kuat tindakan kontraktor menyalahi ketentuan dalam kontrak dimana nilai proyek tersebut disesuaikan harga tanah dari lokasi berijin yang berjarak Sumedang ke Indramayu yaitu 125 Km PP (Pulang Pergi).

Su(35), salah satu suplier mengungkapkan, Ia dan beberapa rekannya telah diperintah secara lisan oleh pihak perusahaan untuk mengisi tanah urug di pasar baru dari galian terdekat di Indramayu. Dan belakangan, menurutnya, Ia merasa ada iktikad kurang baik dari pihak kontraktor untuk masalah pembayarannya.

"Pernah kami telepon Pak Imam selaku Direktur PT Akar Rekayasa Artha untuk membayar tagihan kami namun jawabannya terkesan intimidatif dan malah mempersoalkan legalitas dan kualitas tanah. Padahal mereka yang menyuruh kami, mereka yang menerima tanah itu. Bukti-bukti tanda terima tanah itu masih kami pegang", tuturnya, sambil memperlihatkan bukti screenshot percakapan WA-ya dengan Imam, Direktur PT Akar Rekayasa Artha, Kamis (14/10/2021)

Sementara, Imam, dari PT Akar Rekayasa Artha, menyatakan bahwa kontrak perusahaannya dengan Pemda Indramayu adalah dalam prinsip jual beli tanah yang tidak mengatur ketentuan jarak antara kuari dan lokasi pengurugan. Namun, Imam saat dikonfirmasi, membenarkan jika Pemda mempersyaratkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dalam pengajuan dokumen kualifikasi bagi peserta lelang.

"Pemda membeli tanah dari kami, dan kami berhak menyediakan dari mana saja. Ini kontrak jual beli tanah, bukan kontrak analisa pekerjaan", kilahnya, Rabu (24/11/2021)

Adapun persolannya dengan suplier, Imam pun membantah jika perusahaannya belum membayar sama sekali kepada pihak suplier, Rabu (24/11/2021)

Menyikapi persoalan ini, perhatian serius pun hadir dari pengamat pemerintahan Indramayu, Direktur PKSPD, Oush'j Dialambaqa, menduga aktivitas urugan yang mengambil tanah dari lokasi tambang Ilegal di Indramayu sangat mungkin tak lepas dari upaya konspirasi awal pengkondisian pemenang tender yang melibatkan oknum pejabat dinas terkait. Ia pun mendengar jika kegiatan yang dilakukan oleh suplier dalam waktu kurang lebih 10 hari itu akhirnya malah mencapai 70% nilai progress pekerjaan untuk kontrak kerja 90 hari.

"Artinya, cara kloning material dan manipulasi waktu bisa menjurus ke arah dugaan tindakan pidana korupsi dan berpotensi besar merugikan negara. Dalam hal ini, kontraktor tinggal menunggu tagihan di sisa waktu panjang masa penyelesaian tanpa perlu ada kegiatan. Oleh karenanya harus ada sikap dari Inspektorat, Kejaksaan, dan DPRD", jelasnya. 

Dalam tanggapan tertulisnya, Oush'j juga meminta APH (Aparat Penegak Hukum) agar tidak harus menunggu laporan resmi dari publik untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran dan perkorupsian atas proyek pengurugan pasar baru tersebut.

"Kita tunggu, apa reaksi dan respon APH, apa berdiam diri membuta apa responsif?", katanya, Rabu (24/11/2021)

Sementara, Esna, PPK (Pejabat Pembuat Komitment) Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri Pemkab Indramayu terkesan bungkam untuk menanggapi temuan ini,

"Nanti ya, Saya akan berkoordinasi dengan Pak Kadis dulu untuk memberikan tanggapan", ujarnya seakan coba mengulur waktu, Kamis (14/10/2021)

Hingga berita ini diturunkan, Esna masih enggan memberi keterangan lebih lanjut seperti yang dijanjikan, terus menghindar dihubungi, dan sulit ditemui di ruang kerjanya. Bahkan tanpa alasan kemudian memblokir nomor kontak awak media.