Jawa Barat, Tapak.News - Setidaknya rata - rata 8 pelaku peredaran narkoba di Indramayu ditangkap di setiap bulannya. Sumber resmi melaporkan, sebanyak 60 pelaku saat ini tengah diproses hukum meliputi 52 kasus yang ditangani Satres Narkoba Polres Indramayu sepanjang semester awal tahun ini.
"Kasus yang terbanyak kami ungkap selama satu bulan itu sembilan, dan yang terendah lima," tutur Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Minggu, 17 Juli 2022.
Heri menjelaskan, 60 Tersangka yang sudah ditahan itu telah terbukti mempunyai peran masing-masing dalam kegiatan haram tersebut, seperti menjadi Bandar, Pengedar, maupun Kurir narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang di beberapa kecamatan di Indramayu.
"Untuk kasus narkotika paling mendominasi yaitu sebanyak 39, dan kepemilikan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin 12 kasus, sementara psikotropika 1 kasus," ujarnya merinci.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis ganja seberat 206,16 gram, sabu-sabu seberat 128,94 gram, 51.402 butir sediaan farmasi tanpa izin, dan 45 psikotropika. Barang bukti tersebut melengkapi atas pemeriksaan 52 kasus dimana 39 di antaranya sudah pada tahap P21 di Kejaksaan Negeri Indramayu, dan sisanya masih dalam proses pengumpulan keterangan.