Jawa Barat, Tapak.News ---- IM (39), FS (41), DM (45), LP (28) dan DS (19) berhasil dibekuk tim gabungan Polda Jabar dan Polres Indramayu sebagai para terduga pelaku tindak pidana Curat Ban Stip (serep) kendaraan jenis truck yang biasa beroperasi di rest area tol Jakarta Cikampek dan tol Cipali.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif menyampaikan penangkapan mereka diawali adanya laporan dari beberapa sopir kendaraan truck bahwa dalam beberapa minggu terakhir di sekitar Rest area Km 130 tol Cipali sering terjadi aksi pencurian ban serep kendaraan truck yang dilakukan satu komplotan yang terdiri 5 orang pelaku menggunakan kendaraan jenis Toyota Avansa warna hitam.
Atas informasi tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama dengan Unit Reskrim Polsek Gantar di Backup oleh tim Df Ditkrimum Polda Jabar bergerak cepat melakukan penyelidikan melakui pulbaket saksi-saksi, serta kordinasi dengan pengelola rest area untuk mempelajari CCTV di sekitaran TKP dan rest area lain yang kemungkinan pernah terjadi tindak pidana yang sama.
Kemudian pada Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 04.30 wib di sekitar Rest area Km 130 Tol Cipali Kabupaten Indramayu, Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Gantar berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku berikut barang bukti satu unit kendaraan Toyota Avansa warna hitam Nopol B 2014 POE.
Selain itu Nopol T 1806 GP, Satu buah ban serep kendaraan truck Nopol B 9096 UIO hasil kejahatan, Satu set kunci roda, Dua buah Kartu E Tol Mandiri dengan nomor kartu 6032 9828 2172 2434 dan 6032 9840 2645 1942, Lima buah Hp berbagai merk, Dua buah pisau cutter, Dua buah dompet serta Satu utas tali pengikat Ban stip (serep).
Dari hasil interogasi, IM dan 4 pelaku lainnya melakukan pencurian Ban serep kendaraan jenis truck di rest area sepanjang jalur Tol Jakarta - Cikampek, Cikopo - Palimanan, antara lain di Rest area Kabupaten Karawang, Rest area Kabupaten Subang dan Rest area Kabupaten Indramayu.
"Mereka sudah melakukan aksi nya tersebut sebanyak lebih dari 150 kali di sepanjang jalur tol tersebut, dalam kurun waktu kurang lebih dari 1 tahun, antara lain 10 kali di rest area 130 kabupaten Indramayu dan sisanya di rest area sepanjang jalur tol tersebut," terang Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif dalam konferensi persnya didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Arman Sahti, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Jumat (15/7/2022).
Adapun yang menjadi sasaran, lanjut masih AKBP M. Lukman Syarif, adalah truk-truk yang terparkir di bahu jalan tol, rest area, yang sopir dan kondekturnya sedang dalam keadaan tidur/istirahat.
""Aksinya dilakukan 4 s/d 5 hari dalam seminggu. Dan mereka tidak segan mengancam untuk melukai korbannya," jelas Kapolres Lukman.
Lanjut masih kata AKBP M. Lukman Syarif, dalam 1 (satu) malam atau setiap kali beraksi komplotan tersebut mengambil ban kendaraan truck sebanyak 2 sampai 3 buah. Setiap ban yang diambil oleh kelompok tersebut dijual kepada seorang penadah yang berinisial IS (38) dengan harga per Ban sebesar Rp.900.000 S/d 1. 300.000 (Melihat kondisi ban).
"Berdasarkan hasil interogasi selain sebagai penadah IS juga berperan sebagai penyedia sarana kendaraan jenis Avanza yang digunakan oleh para pelaku" ungkap AKBP M. Lukman Syarif. Untuk modus operandi Kelima orang pelaku tersebut, yaitu menggunakan kendaraan Toyota Avansa dengan nopol B 2014 POE, kemudian berhenti dibelakang truck yang menjadi sasarannya, lalu 4 orang turun, 2 orang pelaku langsung mengambil Ban menggunakan kunci roda yang telah dipersiapkan sedangkan 2 orang pelaku lain mengawasi lingkungan sekitar. Setelah berhasil mengambil ban truck kelima orang pelaku tsbt diatas langsung meninggalkan TKP.
"Pelaku juga beberapa kali mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabuhi petugas keamanan rest area/ Tol." pungkas AKBP M. Lukman Syarif.