Jawa Barat, Tapak. News - Para pegiat industri kembang api dan petasan di wilayah kecamatan Jatibarang mendapat bimbingan dan penyuluhan dari Polsek setempat, Jum'at (30/9/2022).

Upaya tersebut ditempuh oleh pihak kepolisian untuk mensosialisasikan beberapa aturan terkait dampak dan resiko industri tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Jatibarang, Kompol Ujang Rohimin mengetengahkan Peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017 tentang pengawasan bahan peledak komersil, terkait tentang sangsi aturan teknis pembuatan kembang api / bunga api.

"Sengaja kami kumpulkan untuk menyamakan persepsi. Namun demikian, prioritas kami demi terciptanya Kamtibmas yang aman, sehingga ke depan hal-hal yang tidak diinginkan  tidak terjadi lagi seperti kemarin," tegas Ujang.

Seperti diketahui, kebakaran gubuk penyimpanan petasan terbakar di desa Lobener terjadi pada dua hari sebelumnya yang menyebabkan satu orang tewas (Red)

Selanjutnya, Kapolsek Ujang Rohimin, Camat Iim Nurohim, Danramil Jatibarang Kapten Kav Daniel Rongge, Panit Reskrim Polsek Ipda Nanang Dasuki, Panit Binmas Polsek Jatibarang Aiptu Bambang Iswanto, Panit Intelkam Polsek Bripka Aan Burhanufin, Kasi Trantib Kec Jatibarang Sarka, S Kuwu Desa Lobener Lor, Mahfudin dan diikuti bersama 100 Orang menyaksikan langsung penandatanganan Pakta Integritas Para Pengrajin Kembang api dan Petasan Desa Lobener Lor dan Desa Lobener Kec. Jatibarang Kab Indramayu demi terjaganya suasana dan kondisi tertib hukum, keamanan dan kenyamanan wilayah.