Jawa Barat, Tapak.News - Sejumlah 24 Tersangka telah ditahan di Mapolres Indramayu dan harus menjalani proses hukum selanjutnya atas jeratan kasus peredaran narkoba. Mereka ditangkap atas bagian dari 20 kasus yang terungkap Sat Narkoba Polres Indramayu sepanjang April hingga Juni 2022 ini.

Dalam konferensi persnya pada Jum'at 24/6/2022, Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif menyebutkan, 15 Tersangka di antaranya berstatus sebagai Pengedar, dan 9 lainnya merupakan Kurir yang terlibat dalam penjualan narkotika, zat-zat psikotropika dan obat-obatan terlarang secara terhubung kepada masyarakat.

"Turut diamamankan sejumlah barang bukti, 69,42 gram sabu-sabu, 187, 97 gram ganja kering, 9.656 butir Tramadol, dan 13.833 butir Excimer. Dan para tersangka selain diancam pasal 111, dan/ pasal 112, dan/ pasal 114 dengan hukuman 5-20 tahun penjara dan denda Rp.800 juta -10 milyar, mereka juga dijerat pasal 196 dan/ pasal 197 UU No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 - 15 tahun, denda Rp 1-1,5 milyar", terang Kapolres Lukman.

Melalui kesempatan itu, Kapolres Lukman Syarif juga menyampaikan himbauan dan permohonan kerjasamanya dari masyarakat untuk melaporkan dan membantu petugas dalam upaya mencegah, menanggulangi, dan mendorong upaya penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, zat psikotropika dan obat-obat terlarang.

"Karena, kita potong dan kita berantas peredaran narkoba ini tentu akan menyelamatkan generasi bangsa",terangnya.

Adapun langkah lebih lanjut pihak kepolisian terhadap para tersangka, Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo memastikan bahwa proses hukum terhadap mereka tak ada yang dibebaskan di tengah jalan, Jum'at (24/6/2022).

BACA JUGA: 4 Traktor Milyaran Rupiah Dibakar, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap