Jawa Barat, Tapak News - Audensi sejumlah pegiat sosial bidang perlindungan anak dan perempuan bersama DPRD Indramayu mengemukakan fakta masih tingginya kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di Indramayu.
"Setidaknya sudah 18 kasus sepanjang setahun terakhir meliputi perkosaan, pelecehan dan kekerasan. Atau lebih dar satu dalam rata-rata per bulannya", ungkap Ketua Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, Yuyun Khoerunisa, di hadapan ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin, Jum'at (11/11/2022).
Yuyun juga menuturkan dari catatan kasus yang terjadi sejak Juli 2021 hingga Oktober 2022, 10 yang dilaporkan ke pihak berwajib dan 8 kasus yang tidak dilaporkan.
"Potensinya bisa lebih dari itu karena tidak semua korban mau melapor dengan alasan malu, terintimidasi pelaku dan sebagainya," sambung Yuyun.
Sekretaris Koalisi Perempuan Cabang Indramayu, Dina Meliyani, menyatakan setidaknya beberapa data memperlihatkan potensi yang cukup kuat terhadap tindak kekerasan berbasis gender (KBG) di Kabupaten Indramayu meskipun pemerintah daerahnya sudah memiliki Perda No 18 tahun 2012 tentang Pencegahan, Perlindungan dan Pemulihan Perempuan dan Anak serta Perda No 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Ia pun menghubungkan, data 638 dispensasi perkawinan di bawah umur sepanjang 2021.
"Selain itu, hasil survai Pusat Informasi Konseling Mahasiswa Universitas Wiralodra Indramayu dari 201 mahasiswa, 36,3% pernah mengalami Bulliying, mental ilnes 88,1%", tutur Dina.
Dalam kaitan itu, dua lembaga tersebut menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk menurunkan kasus KGB dan mendorong langkah kongkrit Pemda Indramayu mewujudkam Kabupaten Layak Anak, yaitu:
1. Penguatan program peningkatan sumber daya manusia ditingkat desa terkait upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender, perkawinan anak, dan tindak pidana perdagangan orang serta pendidikan hak kesehatan seksual/ reproduksi bagi perempuan dan orang muda.
2. Adanya anggaran pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan berbasis gender yang tidak berbayar dan mudah diakses oleh masyarakat Indramayu.
3. Program pemeberdayaan perempuan dan ketrampilan disesuaikan dengan kebutuhan perempuan dan orang muda ditingkat desa.
4. Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Indramayu, menyediakan pasokan air bersih untuk masyarakat Indramayu, khususnya daerah pesisir. Sehingga perempuan dan remaja sehat secara reproduksi.
5. Implementasi Peraturan daerah kabupaten Indramayu nomor 18 tahun 2012 tentang pencegahan, perlindungan dan pemulihan perempuan dan anak sebagai korban tindak kekerasan dikabupaten Indramayu dan Peraturan daerah kabupaten Indramayu no. 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
6. Pemerintah daerah perlu menyediakan lembaga layanan pengaduan dan konseling yang ramah bagi perempuan dan anak, dan rumah aman/shekter bagi korban yang mudah diakses oleh masyarakat.
7. Adanya peraturan Bupati terkait Upaya pencegahan perkawinan anak sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu no. 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
8. Pemerintah daerah hendaknya melakukan evaluasi terkait penerima bantuan sosial bagi korban kekerasan seksual, sehingga sesuai kebutuhan bagi korban.
9. Pemerintah daerah diharapkan merivisi dan mengevalusi Peraturan daerah kabupaten Indramayu nomor 18 tahun 2012 tentang pencegahan, perlindungan dan pemulihan perempuan dan anak sebagai korban tindak kekerasan dikabupaten Indramayu menyesuaikan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seskual no. 12 tahun 2022.
Berita Lain
10. Adanya anggaran pendidikan anggaran kesehatan bagi korban kekerasan seksual dan perkawinan anak yang mudah diakses oleh Lembaga pendampingan kasus.
11. Adaanya kerjasama atau MoU sebagai langkah konkrit dari pemerintah daerah dengan yayasan Selendang Puan Dharma Ayu dan Koalisi Perempuan Indonesia cabang Indramayu terkait pelaksanaan pendampingan korban, layanan pemulihan korban, serta upaya pencegahan kekerasab berbasis gender dan perkawinan anak.
Melalui pertemuan itu, Ketua DPRD Indramayu, H Syaefuddin berjanji akan menindaklanjuti dan melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait dari pemerintah daerah atas aspirasi dan usulan yang mereka sampaikan.