Jawa Barat, Tapak News - Pengadilan Negeri Indramayu gelar sidang perdana dan terbuka untuk umum dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap pimpinan pondok pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang, Rabu (8/11/2023).

Dakwaan tim JPU ( Jaksa Penuntut Umum) diketuai Zulfikar Tanjung sempat mendapatkan interupsi dari Panji Gumilang yang menilai pembacaan dakwaan terhadap dirinya kurang jelas.

"Suaranya kurang jelas, kemudian dakwaannya salah, sayang," ucap Panji.

Majelis Hakim langsung merespon permintaan terdakwa dan meminta JPU agar pembacaan dakwaan bisa diperjelas.

"Jadi, tadi Terdakwa menyampaikan begitu agar dibacakan dengan benar. Dan itu yang menjadi pedoman kita dalam persidangan. Bisa dipahami?. Ya silahkan dilanjutkan," tutur ketua majelis hakim persidangan, Yogi Dulhadi didampingi anggota hakim I, Ria Agustin, dan Anggota Hakim II, Yanuarni Abdul Gaffar.

Dalam pembacaan oleh JPU, pasal-pasal pidana didakwakan kepada tokoh yang dikenal pengasuh pesantren modern yang besar dan berpemikiran moderat tersebut. Disebut oleh JPU, Panji Gumilang secara sengaja menyiarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran di masyarakat.

Selain pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946, dia juga dijerat pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 tentang Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE . Juga, pasal 156 huruf (a) KUHP yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ari, salah satu pengunjung persidangan mengatakan, sidang tersebut hanya ramai oleh para pegiat media.

"Saya nelihat sangat sedikit masyarakat umum yang coba datang untuk menyimak langsung suasana persidangan kasus yang sempat menggemparkan ini. Hanya ramai oleh wartawan-wartawan saja," katanya.