Tapak.news, Indramayu-Perkara gugatan Ruyanto anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat kepada Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu, berakhir dengan Putusan gugatan tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijk verklaard), Rabu(22/2/2023).

 

Menurut Adrian Anju Purba, S.H.,LL.M Humas PN Kelas IB Indramayu, putusan gugatan tidak dapat diterima, karena majelis hakim menganggap gugatan penggugat prematur.

 

"Jadi Perkara tersebut sudah di putus, yang pada pokoknya Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan gugatan Penggugat Prematur," kata Adrian

 

Masih menurut Andrian, pada intinya majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat.

 

"Pada pokoknya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari Para tergugat terkait gugatan Penggugat Prematur," terang Adrian.