Jawa Barat, Tapak News - Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M.Fahri Siregar menyatakan dua pelaku penganiayaan yang tindakannya tertangkap kamera dan viral baru-baru ini di media sosial, sampai saat ini masih ditahan guna menempuh proses dan pertanggungjawaban hukumnya. Diungkapkannya, beberapa isyu berhembus terkait AF dan RJ telah dibebaskan dengan uang damai kepada keluarga korban Rp. 150 juta adalah tidak benar.
"Termasuk juga isu yang menyebut pelaku adalah diduga oknum polisi, itu juga adalah hoaks, " tandas dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, kepada awak media di Mapolres Indramayu, Rabu (19/6/2024).
Dasar penahanan itu, kata Kapolres, hasil pemeriksaan telah diperoleh alat-alat bukti yang cukup serta didukung keterangan saksi-saksi, serta pengakuan dari para pelaku itu sendiri yang melakukan pengeroyokan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar Indramayu, menyebabkan korban Syamsul Taufik Ilham (24) meninggal dunia, dan MA (23) menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pemicu tindakan dua pelaku terkait laka lantas, dan dua korban merupakan karyawan swasta. Dua pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara", tutup AKBP. Dr. M Fahri Siregar.