Jawa Barat, Tapak News - Dua pria ditangkap polisi usai diungkap cepat atas temuan jasad tanpa identitas di hutan Bantarwaru di wilayah Gantar Indramayu pada sehari sebelumnya.
Kapolres Indramayu, AKBP. Dr. M. Fahri Siregar dalam siaran persnya mengatakan Pelaku AS (24) Warga Jatisari Kabupaten Kuningan, dan AP (20) warga Bekasi telah diamankan dan dijerat berlapis pasal 340, 339 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Secara berencana para pelaku menghilangkan nyawa untuk tujuan menguasai kendaraan yang dipergunakan korban, " ujar Kapolres Fahri didampingi Kasat Reskrin AKP Hilal Adi Imawan, Senin (3/4/2024)
Kapolres menerangkan, setelah teridentifikasi korban bernama Budi Santoso, lelaki pengemudi Ojol berusia 56 tahun, warga Perumahan Kompas Indah, Mekarsari, Tambun Selatan, Bekasi, pihaknya langsung mengumpulkan informasi yang diperlukan hingga sebuah petunjuk penting diperoleh atas tawaran penjualan sebuah unit kendaraan yang mirip digunakan oleh korban. Operasi perburuan terhadap pelaku pun dilakukan hingga ke daerah Rancah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.