Tapak.news, Indramayu- Balongan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu periksa 17 orang atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan modus pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu Jawa Barat, yang dulunya bernama BPR Balongan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya mengungkapkan bahwa terdapat dugaan penyimpangan pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada BPR Indramayu Jabar, Periode 2019-2021.

 

"Kami melakukan penyidikan terhadap dugaan tipikor, karena diduga ada penyimpangan kredit dan BPR Indramayu Jabar ini statusnya Persero Daerah, yang kepemilikan keuangannya berasal dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Bank Jabar Banten (BJB)," ungkap Ajie dalam konferensi pers, Senin (06/02/2023), di Aula Kejaksaan Negeri Indramayu.

 

Ajie, yang pada kesempatan itu didampingi oleh Kepala Seksi Intelejen, Gunawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Helmi, mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 17 orang yang terkait dengan perkara tersebut.

 

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang, untuk selanjutnya mencari tahu dan menemukan siapa yang harus bertanggung jawab," katanya.

 

Untuk kerugian Negara dari perkara tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Indramayu belum bisa memberikan keterangan pasti, karena masih perlu dilakukan pendalaman lagi.