Jawa Barat, Tapak.News - DS alias Aying, Tersangka pembunuhan terhadap Kustalim (49), seorang warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu mengaku melakukan aksinya demi melindungi diri.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa senjata yang digunakan oleh pelaku DS dalam aksi pembunuhan ini adalah milik korban.
"Dari hasil keterangan tersangka, motifnya adalah untuk melindungi dirinya. Menurut tersangka, korban adalah pihak yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu," ungkapnya dalam konferensi pers nya di Mapolres Indramayu, Kamis (26/10/2023).
Diterangkan kemudian, Pelaku DS, yang merupakan penduduk Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu tersebut telah menghilangkan nyawa korban dengan cara yang cukup sadis, hingga leher korban nyaris putus.
Pada saat peristiwa terjadi, korban tengah memegang arit yang biasa digunakan untuk menyabit rumput di area persawahan.
"Korban pada saat itu memang memegang arit. Jadi, senjata yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penganiayaan adalah milik korban," tutur Kapolres Fahri mengurai kronologi kejadiannya.
Akibat peristiwa tragis tersebut, korban meninggal dunia dengan mengalami delapan luka sabetan senjata tajam di berbagai bagian tubuh, termasuk mata, dan leher.
"Korban bahkan digorok dengan luka yang sangat serius pada lehernya. Leher korban mengalami sayatan yang melibatkan jaringan ikat kulit, otot leher, pembuluh darah nadi, dan pembuluh balik leher, dengan lebih dari tiga sayatan," jelasnya.
Di sisi lain, polisi telah menemukan indikasi baru yang bahwa pelaku DS menderita gangguan jiwa berat.
"Setelah melakukan tes kejiwaan, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat," ungkap Kapolres Indramayu.
Namun, kendati demikian, AKBP M. Fahri Siregar menekankan bahwa proses sesuai hukum yang berlaku kepada Pelaku yang saat ini telah ditahan di Mapolres Indramayu.
"Ancaman hukumannya adalah pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas AKBP M. Fahri Siregar.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah arit, sepeda motor milik korban, dan barang-barang milik korban lainnya atas suatu tindakan pidana yang menggemparkan ini terjadi di tengah persawahan, Desa Singaraja, Kecamatan, dan Kabupaten Indramayu, pada Kamis, 27 September 2023 lalu itu.